PUPR Seluma Bantah Beri Rekom Desa Batu Tugu, Bangun Jalan Kabupaten Pakai DD

Sabtu 29 Jun 2024 - 07:35 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Terkait dengan dibangunnya jalan link Kabupaten Seluma yang telah dibangun oleh Pemerintah desa (Pemdes) Desa Baru Tugu, Kecamatan Talo. Diduga menyalahi aturan.

 

Hal tersebut lantaran, selain menyalahi aturan. Nilai aset yang dibangunkan di jalan link kabupaten tersebut, tidak bisa menjadi aset milik desa. Sehingga dipastikan akan menjadi temuan saat dilakukan audit oleh Inspektorat.

 

Saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, Muhammad Saipullah, SE ST melalui Kabid Bina Marga, Emsuadi, ST MSi saat dikonfirmasi menyampaikan, jika pihaknya tidak pernah memberi rekom atau izin kepada Pemdes Desa Batu Tugu. Terkait untuk pembangunan jalan yang telah dibangun mengunakan anggaran Dana Desa di jalan link kabupaten.

BACA JUGA: NIK Dicatut, Wartawan Lanjut Lapor ke Bawaslu

BACA JUGA:Harga Beras SPHP Naik, Dinas Ketahanan Pangan Tiadakan Pasar Murah

"Setahu saja, kami tidak perna memberi izin atau rekom kepada Desa Batu Tugu untuk membangun di link kabupaten," sampainya.

 

Dirinya juga mengatakan, jika sudah ada pembagian kewenangan jalan antara jalan milik desa dan jalan milik Kabupaten Seluma. Sehingga desa tidak diperbolehkan untuk membangun jalan di link kabupaten dan sebaliknya.

 

"Kami tidak berani untuk mengeluarkan rekomendasi, bahkan izin. Iya, jelas menyalahi dan akan menjadi temuan nantinya," tegasnya.

 

Jika pembangunan akses jalan link kabupaten dibangun dengan menggunakan anggaran program Dana Desa. Maka nilai jalan yang telah dibangunkan tersebut tidak bisa dicatat menjadi aset desa saat pelaporan realisasi Dana Desa.

Kategori :