Bacoan Jemo Kito - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu, M Sudoto beberapa hari yang lalu.
Terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Merencanakan (Mengagendakan) akan melakukan koordinasi ke pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Koordinasi yang akan dilakukan untuk memastikan dan menelusuri dari keterangan saksi mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu yang telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
"Kita akan melakukan koordinasi ke ART/BPN Provinsi. Pak Sudoto saat kita periksa, mengakui memiliki lahan seluas 60 hektare yang dibeli dari warga Transmigrasi. Inilah yang akan kami koordinasikan ke ATR/BPN," sampai Kajari Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Saat Ini LPG 3 kg Masih Aman, Jika Langka Harga Naik Drastis
BACA JUGA:Warga Desa Simpang Seluma Masih Menderita, Masuk dan Keluar Desa Seberangi Sungai
Gufroni menerangkan, koordinasi ke ATR/BPN Provinsi yang akan dilakukan. Guna untuk melihat dan memastikan peta lahan Transmigrasi yang ada di komplek perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Dimana, sesuai keterangan Sudoto bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut dibeli dari warga Transmigrasi. Sertifikat Hak Milik (SHM) pun masih atas nama warga atau pemilik lahan, belum dibalik namakan.
"Pak Sudoto kita panggil, karena Murman Efendi selaku pelapor tukar guling menyebut ada membeli lahan milik Pak Sudoto ini. Kita akan selidiki dan telusuri ini," ujarnya.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan berkoordinasi. Lantaran dalam aturan bahwa lahan Transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan. Namun untuk memastikan ini, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu lahan Sudoto masuk wilayah Transmigrasi atau tidak.