SK Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 8 Tahun di Seluma, Tengah Proses

Selasa 25 Jun 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, saat ini sedang memproses sebanyak 182 kepala desa   di Kabupaten Seluma, yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

 

Perpanjangan masa jabatan Kades ini dilakukan setelah berlakunya UU masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.  Yang mana perpanjangan masa jabatan  kades ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, saat ini SK perpanjangan masa jabatan 182 Kades masih dalam proses . 

 

"Sk perpanjangan kades saat ini masih dalam proses verifikasi.Dari 182 desa hanya 181 yang akan menerima SK perpanjangan sebab satu desa yakni Desa Kemang Manis statusnya masih Plt, " Kata Kadis PMD

 

Lanjutnya, sebelumnya pihak PMD juga telah berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia diperpanjang masa jabatannya.

 

" Baik itu kades yang baru menjabat maupun yang di penghujung jabatan semua akan diperpanjang, Dan

sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh kades siap diperpanjang masa jabatannya, " Lanjutnya

 

Sedangkan terkait penyerahan SK perpanjangan kades,  dirinya belum bisa memastikan kapan SK tersebut bakal diserahkan.Sebab saat ini proses pembuatan SK perpanjangan kades masih dalam proses.

Kategori :