Terlibat Kasus BTT, Pemkab Seluma Wacanakan PAW Kades Kemang Manis

Kamis 20 Jun 2024 - 07:35 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Sementara itu diketahui, jika dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A tersebut. Kepala Desa Kemang Manis yang juga menjabat sebagai  Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto. Dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Kategori :