Sementara itu diketahui, jika dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A tersebut. Kepala Desa Kemang Manis yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto. Dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Kategori :