Padahal Murman mengatakan lahan sebenarnya milik ia hanya di kawasan Pematang Aur yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma, yang telah dilakukan tukar guling lahan dengan lahan Pemkab di Sembayat.
"Padahal kenyataannya lahan Pematang Aur murni milik saya dan saya ada bukti pembeliannya kepada 4 pemilik sebelumnya. Sedangkan lahan di Kelurahan Napal yang sudah diganti rugi, dipastikan bukan punya saya, dipastikan tanda tangannya palsu atau fiktif semua," tegas Murman.
Pada intinya, Murman tidak pernah menegaskan tidak ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2010 seluas 16,5 hektare dan tahun anggaran 2011 seluas 18,5 hektare di lokasi Kelurahan Napal Kecamatan Seluma. SKT atas nama dirinya yang dibuat oleh Kepala Desa Napal tahun 2010, Herwansya dan Lurah Napal tahun 2011, Susanto Pribadi dipastikan fiktif.
"Saya pastikan itu bukanlah milik saya, total 18 SKT beserta tandatangannya juga palsu karena saya tidak pernah merasa memiliki SKT di Kelurahan atau Desa Napal," papar Murman Effendi.
Terkait kasus tukar guling yang saat ini diusut Jaksa Kejari Seluma, menurutnya jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.
Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.
Pertama yakni Drs. H. Sudoto, warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Murman membeli seluas kurang lebih 60 hektare.
Kemudian Didi Supriadi, warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare.
Ketiga yakni Harilis Martua Pulungan, warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 20 hektare.
Terakhir yakni lahan milik Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang dibeli Murman seluas kurang lebih 17 hektare.
"Dulu lokasinya masih merupakan perkebunan dan saya beli sekitar tahun 2001 dan 2002, tepatnya sebelum Kabupaten Seluma berdiri. Lahan tersebut saya beli dari empat pemilik," papar Murman.
Sehingga Murman berani menyatakan bahwa adanya informasi terkait lahan Pematang Aur yang telah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan melalui mantan pengacaranya sekaligus mantan anggota DPRD Seluma yakni Toton merupakan fiktif belaka untuk menutupi permasalahan yang lebih besar.
Karena saat pemekaran Kabupaten Seluma tahun 2003, Pemkab Bengkulu Selatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 823 juta untuk biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Bupati Seluma. Uang tersebut diterima Toton namun tanpa sepengatahuan Murman, dan belakangan diketahui uang tersebut tidak dibelanjakan untuk membeli lahan apapun.
"Sudah dianggarkan oleh Pemkab BS untuk pembebasan lahan, namun bukannya untuk membebaskan lahan. Malah uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya," tutup Murman.