Besok, Kajari Seluma Dr Eka Nugraha Dilantik di Kejati Bengkulu

Rabu 12 Jun 2024 - 06:26 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma baru, Dr Eka Nugraha, SH MH segera bertugas di Kabupaten Seluma. Dimana, Dr Eka Nugraha akan menggantikan Wuriadi Paramitha, SH MH sebagai Kajari Seluma.

Yang mana, dalam pelaksanaan pelantikan atau Serah terima jabatan (Sertijab). Telah diagendakan akan digelar pada Kamis (13/6) mendatang.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan,

untuk jadwal pelantikan atau Sertijab terhadap Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH akan digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Kajati Bengkulu.

 

"Untuk Sertijab Kajari, sekejul awal pada Kamis (13/6) pagi di Kejati Bengkulu. Nanti pelantikan akan dilakukan langsung oleh Kajati," sampai Gufroni.

BACA JUGA:12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Berbeda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Hakim

BACA JUGA: Nasdem dan PKB Dukung Teddy Rahman Pilkada Seluma 2024, Terbaru Partai Demokrat

Pergantian Kajari Seluma Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP - IV - 523 / C / 05 / 2024, tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Republik Indonesia Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr Bambang Sugeng Rukmono. 

 

Adapun didalam surat tersebut, ada sekitar 328 jaksa yang mengalami mutasi. Tidak terkecuali Kajari Seluma. Dimana Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH dimutasikan kedalam jabatan baru. Yakni menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tegal di Slawi Provinsi Jawa Tengah.

 

Sedangkan pengganti sebagai Kajari Seluma yakni, Dr Eka Nugraha, SH MH. Dimana sebelumnya Dr Eka Nugraha, SH MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Medan.

 

Kategori :