Verfak Dukungan Calon Perseorangan, Dilakukan oleh PPS

Rabu 12 Jun 2024 - 07:23 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan badan adhoc untuk mengerjakan verifikasi faktual atas syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah non partai.

"Untuk dukungan calon gubernur perseorangan saat ini sedang dalam tahap verifikasi administrasi. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual di daerah sebaran seperti Seluma akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Sarjan Effendi anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis, kemarin. 

Dijelaskan Sarjan untuk syarat dukungan KTP calon Gubernur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 lembar yang sebarannya harus berada di 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Berbeda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Hakim

BACA JUGA: Nasdem dan PKB Dukung Teddy Rahman Pilkada Seluma 2024, Terbaru Partai Demokrat

Untuk Pilkada Seluma memang tidak ada calon independen tetapi calon Gubernur Bengkulu ada. "Yang jelas setelah vermin. Kita lihat dulu sebaranya di enam kabupaten apakah termasuk di Kabupaten Seluma," urainya. 

Terkait dengan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dikatakan Sarjan juga termaktub di dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Oleh karena itu nantinya PPS yang akan door to door melakukan verifikasi faktual. 

Senada dengan yang disampaikan oleh Sarjan, Ketua KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan terkait dengan verifikasi faktual pihaknya masih menunggu sebaran dukungan yang ada di Kabupaten Seluma.

"Untuk verifikasi faktual kita menunggu sebaran dukungan yang ada di Kabupaten Seluma," tutupnya.

Kategori :