Bacoan Jemo Kito - Camat Talo verifikasi hasil input IDM dalam Aplikasi Kemendes tingkat Kecamatan. Data IDM merupakan salah satu bagian Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2023 tentang pengelokasian Dana Desa.
Penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Alokasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang jumlah penduduk miskin (JPM), tertinggi sebesar 1 persen.
Aloakasi kinerja untuk desa berkembang 4 persen dari total anggaran Dana Desa. Data IDM digunakan sebagai ancuan merencanakan pembangunan desa dan pedesaan bagi Kementerian dan lembaga lembaga, pemerintah desa pemangku kepentingan lainnya.
Dikatakan Camat Talo Yuniko Sosiawan, SE.,M.Si dikonfirmasi kemarin (10/6), kegiatan verifikasi IDM ini dihadiri seluruh kepala desa, Sekdes dan pendamping desa.
Program pembangunan di tingkat Kecamatan, peran seorang Camat sangatlah vital. Tugas penting yang diemban oleh seorang Camat adalah verifikasi hasil input dari Indeks Desa Membangun (IDM) dalam aplikasi Kemendesa.
BACA JUGA: Jembatan Panjang Penghubung RGM 1 Ulu Alas, Akan Direhab
BACA JUGA:Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Akan Laporkan Ke Polda
IDM merupakan instrumen yang digunakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk mengukur capaian pembangunan di tingkat desa.
Data yang masuk ke dalam aplikasi Kemendesa perlu diverifikasi untuk memastikan keakuratan dan kevalidannya.
Proses verifikasi dilakukan oleh Camat dan timnya dengan cermat memeriksa setiap detail data yang masuk, seperti jumlah penduduk, infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Kemudian, mereka membandingkan data tersebut dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Verifikasi yang baik akan membantu memastikan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.