Aniaya Murid SD di Bengkulu Selatan, Polisi Amankan Oknum Penjaga Sekolah

Senin 10 Jun 2024 - 09:16 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Polisi akhirnya amankan oknum penjaga sekolah aniaya murid SD di Bengkulu Selatan, inisial De (39, sejak kemari (7/6/2024) dimana telah ditetapkan tersangka.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, SH membenarkan

oknum penjaga sekolah Aniaya Murid SD di Bengkulu Selatan, inisial De sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan usai menjalani pemeriksaan.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan pelaku diamankan dan ditahan,"ungkap Sarmadi.

Dikatakan Sarmadi, oknum penjaga sekolah aniaya korban Farel (9) siswa SD Negeri 31 Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana pengakuan penjaga Sekolah bantah tendang Korban.

Meskipun korban saat ini sedang menjalani pengobatan di RS Palembang.

BACA JUGA:Wik-Wik di Pondok Kebun Sawit, Tarif Rp 100 Ribu, Pria Hidung Belang dan Kupu-kupu Malam Digap Satpol-PP Selum

BACA JUGA:Januari Hingga Mei, Jasa Raharja Keluarkan Santunan Rp 530 Jutaan

"Oknum penjaga sekolah diancam hukuman 3 hingga 6 tahun dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak,"pungkas Sarmadi.

 

Selain itu, Penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi dari teman-teman korban.

Yang mana menurut teman-teman korban, oknum penjaga sekolah memukul dan menendang bagian punggung maupun kepala bagian belakang korban saat bola yang dimainkan korban dan teman-temannya merusak jendela rumah penjaga sekolah.

Sebaliknya, pengakuan oknum penjaga sekolah membantah memukul serta menendang korban. Hanya saja mendorong korban sehingga terjatuh.

"Yang pastinya kasus penganiayaan yang dilakukan 

Kategori :