Bacoan Jemo Kito - Dengan belum siapnya tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Pada Rabu (5/6), siang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilakukan penundaan dua minggu kedepan.
"Jadwalnya hari ini (Kemarin, red). Akan tetapi ditunda dua minggu kedepan untuk sidang agenda pembacaan tuntutan. Iya, salah satunya lantaran tuntutannya belum siap," singkat Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dengan ditundanya sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.
Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Maka, untuk sidang agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU akan digelar pada dua minggu depan. Yakni pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Abrasi di Pasar Seluma, Terus Meluas, Ancam Pemukiman
BACA JUGA:DPRD, Rekomendasikan Wisata Agar Bisa Dikemas dan Tingkatkan PAD
Sidang terhadap ketiga terdakwa digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.
Diketahui, jika pada agenda sidang sebelumnya. Ketiga terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa. Dihadapan Majelis Hakim dan tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2021. Dengan total anggaran dana sebesar Rp 42 miliar.
Berdasarkan perhitungan audit independen, diketahui perbuatan ketiga terdakwa merugikan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar lebih. Dari total KN tersebut, telah dikembalikan ke Negara usai di lakukan audit oleh auditor sebelumnya yakni oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP