Bacoan Jemo Kito - Lima orang Bidan Pendidik yang lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nasibnya terkatung-katung. Sebab, BKN membatalkan status kelulusan tersebut.
Para bidan yang lulus seharusnya tinggal mendapatkan SK (surat keputusan) dan NIPPPK (nomor induk PPPK). Tapi, SK dan NIPPPK 5 bidan pendidik tersebut dibatalkan.
“Bukan gagal, ada yang memang tidak disetujui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka sudah mengikuti proses dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus. Mudah-mudahan nanti tahun ini kita buka lagi formasinya. Mereka bisa ikut lagi prosesnya," kata Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.
Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma membuka 743 formasi, terdiri dari formasi PPPK tenaga Kesehatan sebanyak 385 orang dan formasi PPPK Guru sebanyak 358 orang.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Mobil Bumdes Pandan, Dihentikan Penyidik
BACA JUGA:Koalisi Erjon, Siap Maju di Pilkada Seluma
Kemudian di tenaga kesehatan terdapat lima orang tenaga kesehatan Bidan Pendidik yang
kelulusannya ini dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kualifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan.
Pemkab Seluma menjadwalkan akan membagikan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2023, pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. "Untuk SK besok akan dibagikan sesuai dengan jadwalnya. Rencana bapak bupati langsung nanti," tutupnya.