Bawaslu Imbau, Cek KTP Soal Dukungan Calon Independen

Senin 03 Jun 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah (Cakada) saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Seluma dalam hal ini Gandi Indah Jaya, M.Sos mengimbau peran serta masyarakat untuk melakukan pengecekan nama terkait dukungan kepada calon kepala daerah khususnya Gubernur Bengkulu.

Karena dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti hanya ada calon gubernur yang jalur independen. Sedangkan untuk calon Bupati Seluma tidak ada calon independen. 

Nama bisa diketahui masuk atau tidak sebagai dukungan calon kepala daerah dengan cara membuka website infopemilu.kpu.go.id dan membuka menu cek pendukung calon perseorangan kemudian masukkan NIK.

"Jika ada masyarakat yang keberatan karena namanya dicatut tanpa persetujuannya, maka silahkan melaporkan ke Bawaslu. Nanti kami akan melakukan tindaklanjuti,” kata Gandi, kemarin. 

BACA JUGA:Listrik Gratis, Sedang Tahap Survei dan Persiapan

BACA JUGA:Nyadap Karet, Warga Lubuk Telentang Seluma Diserang Beruang Madu

Bawaslu Kabupaten Seluma akan menindaklanjuti aduan tersebut berdasarkan surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 82 tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pada pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pilkada Seluma tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda mengatakan penyerahan syarat maju perseorangan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Hingga batas waktu ditentukan, tidak ada paslon perseorangan yang mengajukan untuk maju Pilkada 2024.

Henri menjelaskan KPU telah menyosialisasikan tahapan Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

KPU Seluma juga sudah membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Kategori :