Lanjut Toha, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam hal pemenuhan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequete disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.