Bacoan Jemo Kito - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung, saat ini sedang melaksanakan pemasangan patok batas antara hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Seluma Utara.
Lebih kurang ada 12 Km jalan yang saat ini sudah turun status sebagai HPT dengan lebar rata-rata 25 meter sampai dengan 50 meter. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari.
Sampai dengan ke Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara. Setelah selesai tim BPKH selanjutnya akan memasang patok di kawasan Pantai Seluma perbatasan Taman Wisata Alam (TWA) dengan Cagar Alam (CA).
"BPKH saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemasangan patok sebagai batas antara HL dan HPT. Setelah di Kecamatan Seluma Utara satu dua hari lagi mereka akan melakukan pemasangan patok di Pasar Seluma.
BACA JUGA:Foto Penampakan Hantu di RSUD Tais, Hoax
BACA JUGA:KPU Ingatkan Caleg Terpilih, Wajib Sampaikan LHKPN
Iya ini merupakan tindak lanjut penurunan status kawasan yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bapak bupati dan disetujui oleh kementerian terkait," kata Almidian Saleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seluma, kemarin.
Dijelaskan Almidian, untuk koordinat HPT dan HL yang mengetahuinya adalah BPKH. Sesuai dengan surat keputusan dari kementerian terkait.
Sedangkan untuk Desa Sinar Pagi dan Sekalak disampaikannya sudah inclave dan saat ini tidak ada kendala lagi. "Setelah di Pasar Seluma nanti mereka kemungkinan juga akan memasang patok batas CA dengan TWA di Kungkai Baru. Tapi kita belum tahu kapan," tukasnya.
Menurutnya pemasangan patok ini sangat penting. Karena nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan jalan di sana.
"Ini sangat penting karena kita tahu bapak bupati memiliki program seribu jalan mulus. Jika nanti kita hendak membangun jalan yang beririsan dengan HL ini kita bisa mengacu pada patok batas yang dipasang oleh BPKH," tutupnya.