Bacoan Jemo Kito - Keseriusan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma untuk menjadikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma Berkah.
Terus diupayakan perubahan statusnya menjadi perusahaan umum daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status PDAM Tirta Seluma Berkah ini yang diusulkan oleh Pemkab Seluma.
Menuai respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Pada saat memberikan pandangan umum fraksi pada rapat Paripurna.
Dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Seluma. Terhadap 6 Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Seluma tahun 2024 ini.
Direspon positif oleh DPRD Kabupaten Seluma. Salah satu usulan Raperda tersebut yakni. Tentang perubahan status PDAM yang akan menjadi perusahaan umum daerah.
BACA JUGA:Sejak Januari, Gigitan HPR Sudah 111
BACA JUGA:Total Rp 25 Miliar, Jalan Talang Empat-Lubuk Resam Dibangun Hotmix
Seperti yang dijelaskan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, usai mendengarkan pandangan umum fraksi pada rapat Paripurna yang telah digelar pada Selasa (28/5) siang mengatakan, jika perubahan status PDAM Tirta Seluma Berkah ini merupakan salah satu gebrakan perusahaan daerah air minum Tirta Seluma Berkah yang saat ini mulai merangkak. Setelah dilantiknya direktur baru beberapa waktu yang lalu.
"Perubahan PDAM ke perusahaan umum daerah ini salah satu harapan kita ada sedikit jumlah keadaan terkait perusahaan umum daerah. Saat ini telah berjalan apalagi pihak Provinsi telah masuk," ujarnya.
Terlebih lagi pada saat ini, dari pihak Pemerintah provinsi (Pemrov) Bengkulu dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah masuk. Saat ini tinggal menyikapi yang ada di Kabupaten.
Karena saat ini terkonfirmasi sebanyak 7.700 sambungan pelanggan PDAM ke rumah-rumah tahun ini. Dari Kelurahan Babatan sampai dengan Desa Kayu Arang, Kecamatan Sukaraja untuk langkah awal dan berlanjut ke desa-desa di sekitarnya.