Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini terus menggember dalam Penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Senin (20/5) siang, sekitar Pukul 13.00 wib. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan (Pemeriksaan) terhadap mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Serta mantan Sekretaris dewan (Sekwan) dan juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2009.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai BPN Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta mantan Sekwan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Anggaran Pengamanan Pilkada Seluma, Rp 4 Miliar
BACA JUGA:Lanjut Geber Kasus Anggaran Insentif Fiskal Stunting, Kejari Seluma Periksa PPTK Dinas Perkimhub
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Tiga orang mantan pegawai dan mantan dewan tersebut dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Adapun mantan pegawai BPN Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Pegawai BPN Kabupaten Bengkulu Selatan yang bertugas sebagai pengukur (Mengukur) lokasi lahan (tanah) yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan Kabupaten Seluma.
"Beliau membenarkan memang ada mengukur lahan yang dibeli oleh Pemkab Bengkulu Selatan untuk Pemkab Seluma. Lokasi lahan di lokasi Pematang Aur," terang Gufroni.
Sedangkan mantan Sekwan Kabupaten Seluma, Faisal Bustaman menjalani pemeriksaan membantah terkait dengan keterangan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin. Dimana dari keterangan Upik Bidin sebelumnya, jika dalam proses persetujuan tukar guling lahan yang menyudurkan berkas ke Upik Bidin merupakan Sekwan. Hal tersebut lah yang dibantah oleh mantan Sekwan. Bahkan mantan Sekwan juga mengatakan jika pada saat proses tukar guling lahan tersebut dilakukan. Tidak adanya Paripurna ataupun pembahasan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma.