Pengambilalihan PKD Oleh Bawaslu, Sesuai Pedoman

Senin 20 May 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Bacoan Jemo Kito - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seluma membentuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Pengambilan alih ini menurut Gandi Indah Jaya, S.Sos, M.Sos Ketua Bawaslu Seluma sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia  pengawas pemilihan umum kelurahan atau desa untuk tahun 2024.

"Untuk Panwascam itu dilantik pada tanggal 25 Mei nanti. Sedangkan perpanjangan pendaftaran PKD itu pada tanggal 24 Mei. Ini sudah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilhan umum kelurahan dan desa untuk tahun 2024," kata Gandi, kemarin (20/5).

"Pada bagian III, kewenangan pembentukan dan penetapan, huruf A point kedua disebutkan dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kota sebagai jajaran pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan.

Sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali," urai Gandi

Guna memperkuat jajaran pengawas pada Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA: Jalan Padang Capo, Dijanjikan Akan Dibangun 2024?

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut PDK, Berikut Pengumumannya

Menurut Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, pembentukan PKD ini seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan  (Panwascam). 

Hal itu di atur dalam Pedomen Teknis nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Hanya saja, di Kabupaten Seluma saat ini Panwascam belum dilantik sehingga mengharuskan beberapa tahapan penerimaan PKD diambilalih Bawaslu.

Beberapa tahapan penerimaan PKD yang akan ditangani Bawaslu antara lain mulai dari penjaringan, penerimaan dan penelitian berkas administrasi.

Meski demikian, disampaikan Gandi, pengambil alihan pembentukan PKD ini tidak sampai tuntas. Bawaslu hanya sampai ke tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara. Sedangkan tahapan setelah itu, wawancara, langsung berpindah ke Panwascam.

"Sehingga yang akan melakukan wawancara terhadap calon PKD nanti adalah Panwascam," sambungnya. 

Katanya lagi, jumlah PKD yang dibutuhkan di Kabupaten Seluma adalah sebanyak 202 orang. Jumlah ini sesuai dengan banyak kelurahan dan desa di Kabupaten Seluma yaitu 182 desa dan 20 kelurahan.

"Bawaslu Kabupaten Seluma mengajak kepada putra putri terbaik Kabupaten Seluma untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemilihan serentak yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2024 untuk pemilihan yang demokratis, jujur dan adil," tutup Gandi.

Kategori :

Terkait