PDAM Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Senin 20 May 2024 - 08:43 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Pemkab Seluma dipastikan serius untuk menghidupkan kembali salah satu perusahaan daerah. Yakni PDAM Tirta Seluma Berkah.

Pasalnya Pemkab Seluma sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) payung hukum penyertaan modal Pemkab Seluma ke PDAM tahun 2024 ini.

Sehingga PDAM Tirta Seluma berkah bisa segera beroperasi dan menyalurkan air bersih ke perumahan masyarakat di Kota Tais dan sekitarnya. 

"Agar salah satu BUMD yang ada bisa hidup kembali yakni PDAM. Di mana tugasnya menyalurkan air bersih. Sehingga Pemkab Seluma tahun 2024 ini akan menyertakan modal ke PDAM Tirta Seluma Berkah.

Saat ini raperda penyertaan modalnya sudah diajukan ke DPRD Seluma," tegas Bupati Seluma siang kemarin.

BACA JUGA:Tiga Kader PDI Perjuangan, Ikut Penjaringan Cakada Seluma

BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Tiri, Segera Disidang

Bupati mengatakan untuk jaringan utama air bersih sendiri saat ini sudah dipasang melalui program Saluran Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bengkulu, Benteng dan Seluma (Kobema).

Namun dari jaringan utama ini agar bisa masuk ke perumahan warga tentunya harus dibangun jaringan kembali. Serta menggunakan dana hibah dari Pemkab Seluma. 

"Yang jelas tujuan utamanya agar masyarakat tidak kesulitan air bersih," tegas Bupati Seluma.

Sementara itu melalui rapat paripurna kemarin Selasa (14/5) Bupati Seluma menyampaikan nota pengantar enam raperda. Diantaranya, Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perumda.

Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam Modal PDAM Kabupaten Seluma. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. 

Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2024 - 2044. Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025 - 2045.

Kategori :

Terkait