TALO - Ibu Rumah Tangga (IRT) ES (30) Warga Air Teras Kecamatan Talo diproses polisi. Dia menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban pelapor Ruhan Bin Teguh (Alm), Diungkapkan Kapolsek Talo Iptu Herianto, S. Sos dikonfirmasi kemarin (29/11), aksi penganiayaan terjadi kamis 23 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Diutarakan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Talo, awalnya korban Ruhan menegur pelaku. Saat itu, karena pelaku merusak atap penyimpanan kayu bakar milik korban.
" Pergilah kamu dari Air Teras ini, kamu hanya bisa nyusahkan saja di sini,''ujar korban.
Dari perkataan korban tersebut kemudian pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian dia mendatangi korban ke rumahnya dengan membawa satu balok kayu yang dipegang yang ada di tangannya.
Sesampai di ruang tamu korban, pelaku memegang balok kayu tersebut menggunakan kedua tanganya dan mengarahkan serta memukulkan kayu ke arah dahi korban sebanyak satu kali dan beruntungnya pada saat itu tetangga yang melerai.
Akibat pukulan tersebut, dahi korban berdarah dan bengkak serta korban mengalami rasa pusing dibagikan kepala. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo untuk tindak lanjuti.
Dari Laporan korban tersebut Polsek Talo mengambil tindakan tegas melakukan penyelidikan terkait pelaku penganiayaan warga tersebut. Terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan warga di Desa Air Teras. (apr)