A. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
B. Perencanaan program dan anggaran
C. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
D. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
E. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Kunci Jawaban : E
2. Berikut merupakan tugas, wewenang dan kewajiban PPK, kecuali…
A. Membantu KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih
Kategori :