"Tadi katanya semuanya telah tuntas, terkait temuan LHP BPK tahun 2021. Jadi pak Sekwan, pada Senin (6/5) mendatang. Tolong serahkan ke saya catatannya. Bawa yang asli dan fotokopiannya," tambah Majelis Hakim.
Sementara itu, salah satu JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Erik pada saat persidangan menyanggupi atas permintaan Ketua Majelis Hakim. Untuk menghadirkan pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu dan Akuntan publik yang menghitung KN perkara dugaan korupsi belanja operasional DPRD Seluma tahun 2021.
"Siap yang mulia. Akan tetapi saya minta waktu setidaknya dua minggu untuk menghadirkan. Karena kami belum mengetahui jadwal mereka," ujar Erik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani. Yang juga menyanggupi atas permintaan Ketua Majelis Hakim, untuk menyerahkan catatan buktikan pelunasan temuan LHP BPK RI tahun 2021.