Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, kemarin (2/5) menetapkan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 hasil pemilihan legislatif 2024.
Penetapan perolehan Kursi dan 30 orang calon anggota DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan melalui Rapat Pleno KPU tentang penetapan perolehan Kursi dan calon anggota DPRD Kepri terpilih di Hotel Rizky Kelurahan Pasar Tais.
Ketua KPU Seluma Henri mengatakan, Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan sesuai dengan Surat KPU-RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.
“Jadi dengan Surat KPU-RI ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota, hari ini Kamis (2/5) kami melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD," katanya, kemarin.
Penetapan ini lanjutnya, didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di Kepaniteraan MK.
BACA JUGA:Dua Keluarga Ajukan Adopsi, Bayi Laki-laki Itu Diberi Nama Muhammad Saka
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma Dihadirkan JPU, Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma
BACA JUGA:Dalami Anggaran Insentif Fiskal Stunting, Bukan Hanya Pengelola, Pihak Ketiga juga Diperiksa Jaksa
Selanjutnya, di luar dari gugatan permohonan PHPU yang teregistrasi di MK, dalam waktu tiga hari sejak KPU menerima surat pemberitahuan daftar gugatan yang teregister itu, KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten kota harus melakukan Pleno penetapan perolehan Kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024.
Selanjutnya setelah penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, selanjutnya KPU akan menyerahkan SK penetapan perolehan Kursi dan Calon DPRD Seluma akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma.
Gubernur untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyarat lainya.
Adapun persyaratan bagi Calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN ada calon terpilih dengan masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.
Jika sampai 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih DPRD yag telah ditetapkan tidak memenuhi syarat serta LHKPN-nya, Maka KPU akan menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur bahwa Calon DPRD tersebut terancam tidak dilantik.
Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaan pelantikan DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan dan dijadwalkan oleh Pemerintah Daerah.(adt)