Putusan Kasasi Kasus OTT Keluar, MA Tolak Kasasi Terpidana dan JPU

Senin 29 Apr 2024 - 08:55 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

"Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. kasasi dari JPU maupun terpidana Cucu ditolak. Putusan yang berlaku putusan Banding. Terpidana dihukum dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas Gufroni.

 

Gufroni juga menambahkan, usai keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Terpidana Cucu Wibowo, beberapa hari yang lalu. Telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 50 juta. Pembayaran pidana denda diserahkan oleh keluarga terpidana ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya pidana denda terpidana Cucu Wibowo langsung disetorkan ke kas Negara, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

 

"Terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta. Sehingga terpidana tidak menjalani Subsider," tegasnya.

 

Untuk diketahui, upaya pengajuan Kasasi dilakukan. Atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam upaya banding tersebut, banding terbukti hanya saja hasil banding hukumna terdakwa lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni, 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan pada sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Cucu Wibowo sebelumnya. Terdakwa Cucu Wibowo dinyatakan terbukti bersala oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Bahkan, terdakwa Cucu Wibowo dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

Yakin dengan vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.

 

Terdakwa Cucu Wibowo diketahui terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

Kategori :