Bcaoan Jemo Kito - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma bakal mengalami kekosongan. Pasca habisnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019-2024 ini.
Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Seluma untuk periode 2019 - 2024 yang akan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. Terlebih lagi, setelah adanya rancangan Undang - Undang baru yang disepakati DPR RI. Yakni tentang jadwal pelantikan anggota DPRD yang diadakan secara serentak pada bulan November tahun 2024 mendatang.
"Jadi untuk rencana, akan tetapi kami masih akan koordinasi kembali dengan Provinsi dan KPU. Kalau berdasarkan SK DPRD Kabupaten Seluma periode 2019 - 2024 ini berakhir di tanggal 27 Agustus 2024," sampai Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA.
Deddy juga mengatakan, terkait dengan hal tersebut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkaitan molornya jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024 - 2029.
BACA JUGA:Hari Ini, Kejari Seluma Mulai Periksa OPD Penerima Dana Fiskal Stunting
Hal ini tentunya bakal berimbas terhadap kekosongan kursi di DPRD. Tidak terkecuali di DPRD Kabupaten Seluma ini yang juga akan mengalami kekosongan.
"Sampai saat ini saya menerima info terkait adanya RUU, tentang pelantikan serentak anggota DPRD yang terpilih tahun 2024 di bulan November. Kalau ini benar-benar ada, berarti akan terjadi kekosongan di September dan Oktober," terangnya.
Selain itu, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Itu nanti akan diserahkan secara berjenjang, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Gubernur pada tingkat kabupaten dan kota.