Bacoan Jemo Kito - Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Rijono melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, S.IP menjelaskan bahwa tidak ada pekerja atau karyawan yang melaporkan masalah perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR).
Disampaikannya bahwa satupun tidak ada laporan, berarti perusahaan sudah menjalankan kewajibannya. THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.
Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jadwalkan Pemanggilan OPD Penerima Anggaran, Kejari Seluma Lanjutkan Pengusutan Dana Fiskal Stunting
BACA JUGA:Gedung Dekranasda Terbengkalai, DPRD BS Dukung Pembangunan Ulang
"Alhamdulillah tidak ada laporan ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans, sesuai dengan surat edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri" jelas Endang.
Sebelumnya pihak Disnakertrans telah memberikan surat edaran bagi perusahaan agar kiranya menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dilanjutkannya bagi pekerja atau buruh yang THR tidak diberikan oleh perusahaan segera laporkan ke Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma.