Perumahan Terendam Banjir, Developer Bisa Digugat?

Jumat 23 Jan 2026 - 21:30 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Adi Trio Setiawan

Hal ini menunjukkan persoalan banjir akibat pembangunan perumahan yang tidak optimal merupakan masalah nyata dan serius.

Permasalahan perumahan kebanjiran tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kerugian ekonomi, kenyamanan, dan keselamatan penghuni. Secara hukum, pembeli rumah memiliki hak untuk menuntut developer apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian, terutama terkait penyediaan fasilitas dasar seperti sistem drainase.

Namun, keberhasilan tuntutan sangat bergantung pada kekuatan bukti, pemahaman kontrak, serta kemampuan membedakan antara kesalahan manusia dan faktor alam. Oleh sebab itu, kehati-hatian sejak tahap pembelian dan kesadaran hukum menjadi kunci utama bagi konsumen dalam menghadapi risiko perumahan kebanjiran.

BACA JUGA:Pemkab Seluma dan DPRD, Sepakati Propemperda Tahun 2026

Kategori :

Terkait