Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

Minggu 14 Dec 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Adi Trio Setiawan

Ruang 2x2 meter menjadi sumber bencana

Seiring investigasi berjalan, polisi menemukan fakta mengejutkan tentang penyebab kebakaran. Tidak ada korsleting besar, tidak ada tabung gas, tidak ada sabotase. Sumber api muncul dari ruangan kecil, hanya 2x2 meter, yang disulap menjadi gudang penyimpanan baterai.

Ruang inventory itu ternyata menampung tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) berkapasitas tinggi. Baterai normal bercampur dengan baterai rusak, disimpan tanpa sistem klasifikasi, tanpa pemisahan, tanpa ventilasi memadai. Ruangan itu penuh material mudah terbakar, seperti kertas, plastik, hingga busa pelindung.

“Begitu tumpukan itu jatuh, muncul percikan api. Di ruangan itu ada banyak baterai lain, termasuk yang rusak maupun yang masih digunakan. Percikan ini kemudian menyambar dan membesar,” jelas Susatyo.

Bagi pakar kebakaran, kondisi ini merupakan “bom waktu”. Baterai LiPo dikenal sensitif terhadap tekanan, panas, dan guncangan. Ketika satu unit meledak, panasnya dapat menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai.

Situasi makin diperparah dengan keberadaan genset di area yang sama, sehingga menambah panas dan risiko kebakaran.

Polisi menemukan sejumlah pelanggaran berat, yakni tidak ada SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak ada pemisahan antara baterai rusak dan baterai normal, tidak ada pintu darurat, tidak ada petugas K3, hingga tidak ada pelatihan keselamatan bagi pekerja.

“Gedung itu berizin sebagai perkantoran dengan IMB dan SLF yang sesuai, tetapi aktivitasnya menyimpan baterai dalam jumlah banyak tanpa fasilitas keamanan memadai,” kata Susatyo.

Temuan ini menjadi dasar penetapan tersangka.

Bos Terra Drone menjadi tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Michael Wishnu Wardana (MWW), direktur utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti teknis.

“Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim, AKBP Roby Heri Saputra.

MWW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman 5-12 tahun penjara, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan bencana.

Pada Kamis (11/12/2025), ia ditahan, dan penahanan disahkan pada Jumat (12/12/2025).

Respons pemerintah dan peringatan serius soal keselamatan gedung

Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi dan menyampaikan keprihatinannya. Ia menyoroti minimnya kesiapan gedung menghadapi kebakaran.

Kategori :