DPRD Seluma Minta Ketua PPDI Disanksi Tegas, Surati PPDI

Jumat 05 Apr 2024 - 11:27 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Bacoan Jemo Kito - Dalam aksi demo menuntut diberhentikannya Kepala desa (Kades) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ditenggarai syarat kepentingan.

Sebab ada keterlibatan perangkat desa yang juga ikut bersama di tengah-tengah warga. Dia adalah Sekretaris Desa Dusun Baru, Hardi Yansah.

Menyikapi hal tersebut, Wakil ketua (Waka) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos mengatakan, terkait dengan hal tersebut Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma harus bersikap tegas menyikapi hal tersebut.

Agar segera memanggil Sekretaris desa (Sekdes) Dusun Baru tersebut. Hal tersebut karena kuat dugaan aksi yang dilakukan warga ini ada keterlibatan Sekdes tersebut.

BACA JUGA:Minim Perhatian, Kirim Atlet 7 Cabor ke Popda 110 Orang, Dana Disparpora Cuma Diplot Rp 25 Juta

BACA JUGA:Hantam Polisi Saat Razia, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Potensi Konflik Horizontal, Desa Dusun Baru Tak Lagi Kondusif, Kantor Desa Digembok Warga

"Terlihat dari tangkapan kamera dan laporan yang kami terima. Sekdes ini ada di tengah warga saat demo berlangsung. Lebih seperti mengarahkan warga. Jadi kami minta Pemkab memanggil Sekdes ini untuk dimintai keterangan," sampai Samsul.

 

Dirinya juga mengatakan, jika terbukti Sekdes terlibat dalam aksi pemberhentian Kades. Maka harus diberikan saksi tegas. Hal tersebut dikarenakan perbuatan tersebut memecah belah dan mengusik ketentraman warga.

 

"Jika terbukti terlibat, berarti bisa dikatakan Sekdes ini dalang aksi warga ini. Karena diketahui juga antara Sekdes dan Korlap aksi masih ada hubungan keluarga," terangnya.

 

Tak hanya itu saja. DPRD Kabupaten Seluma juga akan menyurati Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu juga PPDI Pusat.

Agar PPDI memberikan teguran dan sanksi kepada Sekdes Dusun Baru ini. Jika nanti terlibat dalam aksi demo warga untuk menggulingkan Kades ini.

Kategori :