Peras Kapus, Oknum LSM yang Terjaring OTT itu, Kini Didakwa Pasal Berlapis

Selasa 09 Sep 2025 - 16:57 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Masih ingat kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pada saat ini terdakwa yang diketahui bernama Jon Siswardi alias Andre (58) menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Pantauan Radar Seluma pada saat persidangan terhadap terdakwa Andre yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Pada Selasa, 9 September 2025 sekitar Pukul 15.30 Wib. Dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH yang diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Serta JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

 

"Untuk hari ini sidang perdana, dengan agenda Dakwaan," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam sidang pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.

 

Usai dibacakannya Dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Agenda sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, pada pekan depan. Yakni dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Untuk agenda ditunda Minggu depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi," terang Eko kepada Radar Seluma.

 

Terdakwa Andre yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.

 

Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.

Kategori :