Bacoan Jemo Kito - Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah diundangkan pada 29 Desember 2023 lalu. Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak–hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
BACA JUGA:109 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab BS Dimutasi
BACA JUGA:Parkir Mobil di Pasar Sembayat Rp 5000, Katanya Salah Kasih
BACA JUGA:Diagendakan Juni, Rekrutmen CASN Seluma Buka Formasi SMA
Perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini namun belum bisa diberlakukan karena sejauh ini tidak ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Seluma yang teregister di Kemenkum HAM.
"Untuk Perda Bantuan Hukum sudah diundangkan 29 Desember lalu. Saat ini ada satu LBH yaitu Hero Justice yang sudah mendaftar dan sedang melengkapi berkas ke Kemenkum HAM. Sehingga saat ini kita sedang menunggu LBH ini," kata Asisten I Pemerintah dan Kesra melalui Kabag Hukum Nurpadliyah, kemarin (18/3).
Selain itu juga Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin ini teknisnya belum diatur secara lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mana saat ini juga sedang dalam proses penyusunan draft. "Untuk teknisnya nanti akan diatur melalui Perbup. Yang jelas harus melampirkan surat keterangan miskin. Kalau berdasarkan Perda kemarin maka semua kasus hukum bisa dibantu," tutupnya.
Penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan halk konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata; mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggung jawabkan; dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.