radarseluma.bacakoran.co — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi ASN bukanlah hak otomatis, melainkan aturan berbasis pertimbangan objektif. Fleksibilitas ini hanya berlaku pada tugas yang memungkinkan dikerjakan tanpa pengawasan langsung, dan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta pelayanan publik yang tetap terjaga.
Menurut Rini, WFA bagi ASN bersifat opsional, bukan kewajiban. Setiap instansi memiliki kebebasan untuk tidak menerapkannya jika belum siap, misalnya karena belum memiliki kesiapan sarana atau prasarana digital yang memadai. ASN yang memenuhi syarat harus telah melewati masa percobaan, bukan petugas baru, dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin .
Ada empat prinsip utama dalam pelaksanaan WFA: fleksibilitas lokasi dan waktu, akuntabilitas melalui sistem elektronik, pemenuhan jam dan hari kerja yang ditetapkan, serta seleksi pegawai berdasarkan kriteria yang jelas. ASN hanya dapat bekerja di luar kantor maksimal dua hari dalam seminggu, khusus untuk tugas yang tidak membutuhkan fasilitas atau supervisi langsung.
Tanggapan DPR dan Pengawasan Ke Depan
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti bahwa kebijakan WFA tidak boleh berlaku menyeluruh tanpa evaluasi. Ia meminta agar pemerintah menggelar uji coba terbatas di unit yang sudah siap, kemudian mengevaluasi produktivitas berdasarkan indikator kinerja (KPI) dan output kerja sebelum kebijakan ini diperluas.
BACA JUGA:Asap Karhutla dari Kampar Makin Mengancam Pekanbaru
Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II dari PDI-P, juga mendukung modernisasi birokrasi tetapi memperingatkan bahwa tanpa regulasi pengawasan yang jelas, WFA dapat menimbulkan inkonsistensi dan ketidaksempurnaan layanan publik. Dia menekankan pentingnya protokol evaluasi dan monitoring untuk mengukur efektivitas kebijakan ini .
Membangun Fleksibilitas yang Terukur dan Akuntabel
Menurut Deputi KemenPANRB, Nanik Murwati, kebijakan WFA merupakan respons atas kebutuhan birokrasi yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja penting, namun tidak boleh mengurangi mutu layanan kepada publik. ASN harus tetap bekerja penuh tanggung jawab dengan memanfaatkan sistem elektronik dan pengukuran kinerja berbasis output.
Rini menambahkan, instansi yang belum siap tidak diwajibkan menerapkannya. Justru diharapkan mereka melakukan persiapan lebih lanjut hingga memenuhi syarat kondisi teknis dan pegawai yang kompeten .
Kebijakan WFA untuk ASN adalah langkah berani menuju birokrasi yang lebih fleksibel dan adaptif. Namun penerapannya harus selektif, berbasis penilaian objektif, dan disertai pengawasan yang komprehensif agar produktivitas dan kualitas layanan publik tetap terjaga. Pemerintah dan DPR sama-sama menekankan pentingnya uji coba, evaluasi kinerja, dan penguatan infrastruktur digital sebelum pelaksanaan penuh dapat dilakukan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Otak Pembunuhan Ibu Muda di Gresik Setelah Kabur Lebih dari Setahun