"Perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Seperti akademisi, kaum profesional, industri, para pelaku ekonomi kreatif, masyarakat perlindungan indikasi geografis dan juga kustodian pengetahuan tradisional. Serta ekspresi budaya tradisional yang ada di wilayah," tegasnya.
Sejumlah peserta kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan Instansi terkait ialah para pelaku usaha kerajinan tangan, pelaku usaha kuliner dan pelaku usaha lainnya.
Menyikapi perlunya dukungan dari Pemkab Seluma dalam mendaftarkan kekayaan kolektif. Seperti salah satunya kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Seluma tadi seperti kuliner khas Cucur Ringgit, Asisten II Sekretariat Pemkab Seluma Almidian Saleh sangatmendorong dinas terkait untuk memberikan pendampingan dan dukungan lainnya. Agar kuliner khas Kabupaten Seluma ini dapat dipatenkan.
"Iya, ini sangat perlu. Karena banyak pelaku usaha kita di Kabupaten Seluma yang perlu mendapatkan dukungan dan pendampingan untuk mendaftarkan produk mereka. Seperti salah satunya kuliner khas Cucur Ringgit yang perlu didampingi dinas terkait sebagai salah satu kekayaan kolektif yang dimiliki para pelaku usaha kuliner di Kabupaten Seluma," sampai Almidian Saleh.
Dari acara tersebut terlihat dihadiri oleh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Amri, perwakilan DPMTSP Kabupaten Seluma, Perwakilan Disperindagkop, perwakilan Disparpora, Bagian Perekonomian dan perwakilan Dinas PMD Kabupaten Seluma