Sakit, Mantan Sekda Seluma Tak Hadiri Panggilan Jaksa

Selasa 21 Nov 2023 - 17:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

SELEBAR - Sesuai dengan jadwal surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Selasa (21/11) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Yakni Mulkan Tajudin. Hanya saja, Mulkan Tajudin tak menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut lantaran diketahui, jika Mulkan Tajudin sedang dalam keadaan sakit. Sehingga tak dapat menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. "Iya sesuai dengan jadwal, hari ini (21/11) kita melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekda. Hanya saja beliau tak dapat menghadiri panggilan, dikarenakan sakit," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Gufroni, jika sebelumnya pada Senin (20/11) mantan Sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin telah mengirimkan surat sakit dari Dokter ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga Mulkan Tajudin tak dapat menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, untuk dimintai keterangan. Dalam surat sakit yang dilayangkan oleh mantan Sekda. Jika beliau (Mantan Sekda) mengalami sakit Asma. Sehingga tidak dapat menghadiri panggilan. Dengan tak hadirnya panggilan tersebut. Membuat pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan akan kembali melayangkan surat panggilan yang kembali akan dilayangkan kepada Mantan Sekda Kabupaten Seluma. "Kita telah menerima surat keterangan sakit dari dokter. Sehingga untuk jadwal nanti akan kita agendakan ulang," tegasnya.

Panggilan tehadap mantan Sekda Kabupaten Seluma diketahui terkait dengan penyelidikan (Lid) yang saat ini masih dilakukan Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu. Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat  pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)

 

Tags :
Kategori :

Terkait