Bacoan Jemo Kito - Sebanyak 100 Usaha Kecil Menengah (UKM) dan beberapa Perangkat Daerah (PD) penerima fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengikuti sosialisasi HKI yang diselenggarakan oleh Bidang Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertempat di Aula Bappeda-Litbang, Selasa (5/32024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan informasi mengenai HKI, dan tata cara mengajukan HKI, serta pemahaman pentingnya HKI untuk melindungi hasil produk/jasa dalam upaya untuk meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas, desain, kemasan dan merek.
Kepala Diskominfo Bengkulu Selatan, Fariq Hafiz M.Si menuturkan akan pentingnya HKI bagi pemilik prodak untuk melindungi hasil produk/jasa dalam upaya untuk meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas, desain, kemasan dan merek.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Kunjungi Warga Batu Kuning Pasca Rumah Terbakar
BACA JUGA:4 Konsultan Pengawas Jadi Saksi Sidang Kasus BTT Seluma, Sebut 1 Pekerjaan Tanpa Pengawasan
"HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaanya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI,"ucap Fariq Hafiz diiakan Kabid Aptika Diskominfo Bengkulu Selatan, Dwi Priandona.
Ia menambahkan tujuan dari penerapan HKI yaitu antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri.
"Dengan melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha dan UMKM, akan semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi mereka yang secara tidak langsung juga akan memberi sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,"demikian Fariq.