Berkas Tiga Tersangka Sekwan Seluma Bengkulu Di Limpahkan Ke PN Tipikor Bengkulu

Rabu 28 Feb 2024 - 18:02 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

Bacoan Jemo Kito - Jika tidak ada halangan, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Hari ini, Kamis tanggal 29 Februari 2024.

Berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

"Iya, besok (Red, Hari ini) berkas perkara terhadap Sekwan tahun 2021. Terhadap ke tiga tersangka, besok kita agendakan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Selain 3 Motor, Ini Rincian Hadiah Jalan Santai 3 Tahun Bupati-Wabup

BACA JUGA: Anggaran Fisik Kabupaten Seluma Rp 60 M, Bupati sebut Infrastruktur yang Dibangun Prioritas

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021 yakni MH selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.

RE selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta SA selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

"Usai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu. Kita masih akan menunggu penetapan hari sidang terlebih dahulu," ujarnya.

 

Dirinya juga mengatakan, untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)nya, saat ini Jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.

Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa sekitar Rp 400 jutaan yang belum dikembalikan, artinya sekitar 1,1 miliar yang sudah masuk Kas daerah (Kasda).

Kategori :