Bacoan Jemo Kito - Pada tanggal 28 Februari hingga tanggal 2 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan melaksanakan kegiatan pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten.
Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan di gedung daerah Serasan Seijoan. Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona mengungkapkan dalam kegiatan ini nanti seluruh ketua Partai Politik (Parpol) akan diundang.
"Untuk Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan seluruhnya sudah selesai. Kita tinggal melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kabupaten yang Insya Allah pada tanggal 28 Februari nanti.
Untuk lokasi pelaksanaan di Gedung Daerah. Dan waktunya sampai dengan tanggal 2 Maret. Dalam kegiatan ini nanti kita akan undang seluruh ketua partai," kata Anang Erma Dona, kemarin (26/2).
Komisioner KPU Kabupaten Seluma, terus memonitor pelaksanaan rekap, agar berjalan sesuai dengan tahapan dan selesai tepat waktu. Apalagi saat ini sudah punya jadwal pleno di kabupaten.
BACA JUGA:Listrik Gratis, Desa Diminta Sampaikan Usulan
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Waspada Anjing Gila! Tempo 2 Bulan Sudah 50 Orang Tergigit Hewan Penular Rabies
Sebagaimna diketahui 14 Februari 2024 menjadi tanggal bersejarah karena merupakan momentum pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun penghitungan suara hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan pencoblosan.
Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.
Sementara itu di Kabupaten Seluma ada beberapa kecamatan yang sebelumnya mengalami keterlambatan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu.