Koranradarseluma.net - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada keluarga sendiri?
Memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri diperbolehkan dengan beberapa syarat. Dalam hukum Islam, ada dua kategori keluarga yakni:
1. Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat
- Orang tua (ayah dan ibu)
- Anak kandung (baik laki-laki maupun perempuan)
- Istri atau suami
Orang tua dan anak tidak boleh menerima zakat dari seseorang karena mereka termasuk tanggungan nafkah utama. Suami juga tidak boleh memberikan zakat kepada istri karena kewajibannya adalah menafkahi istri dengan hartanya sendiri.
2. Keluarga yang Boleh Menerima Zakat
- Saudara kandung (jika mereka miskin)
- Paman, bibi, keponakan, atau sepupu yang membutuhkan
- Kakek dan nenek (jika mereka miskin dan tidak ada yang menafkahi)