Gas 3Kg Langka, Masyarakat Seluma Panik, Harga Lampaui HET

Minggu 16 Mar 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Diseperindagkop) Seluma panic buying atau kepanikan membeli menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan gas LPG 3 Kg. Masyarakat yang sebelumnya, hanya membeli satu tabung, untuk antisipasi kelangkaan pada Idul Fitri sekarang membeli dua sampai tiga tabung.

Kemudian salah satu penyebab gas melon di Kabupaten Seluma adalah warung kini sudah bisa langsung membeli ke distributor. "Kita sudah sampaikan ke Pertamina terkait dengan kelangkaan gas 3 Kg di Seluma. Mereka tetap kekeh kalau mereka tidak mengurangi stok," kata Kepala Disperindagkop Seluma H Wanharudin melalui Kabid Industri Riswan, kemarin (16/3).

"Informasi yang kami terima selain karena panik, kelangkaan gas ini terjadi akibat ada kebijakan soal warung yang bisa membeli langsung ke distributor. Kemudian juga beda dengan dulu. Kalau dulu ketika distributor kita kekurangan maka akan ditambah. Kalau saat ini tidak bisa. Ketika satu hari distributor enam loading maka tetap akan enam loading," jelasnya.

Seperti yang dikabarkan gas 3 Kg saat ini menjadi mahal di Kabupaten Seluma. Bahkan sudah ada yang menjual dengan harga Rp30 ribu per tabung. Padahal gas 3 Kg ini disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.

Seperti yang diketahui SK Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg. Pada SK nomor : K. 212.BI Tahun 2023, Seluma dibagi dalam dua wilayah atau zona.

Untuk zona pertama dari Babatan sampai Kota Tais dengan HET gas LPG 3 Kg Rp 19 ribu. Kemudian zona kedua wilayah Kota Tais sampai Semidang Alas Maras (SAM). Dengan HET Rp20 ribu. Jadi seluruh pangkalan gas LPG dilarang menjual melebihi HET yang ditetapkan Gubernur.

Dan gas LPG Sesuai ketentuan, hanya diperuntukan bagi warga yang masuk kategori kurang mampu dan layak menerima subsidi. Distribusi itu sudah menerima margin Rp3.000 pertabung apabila mereka menjual sesuai dengan. Dan sanksinya berat berupa pencabutan izin apabila mereka menjual di atas HET sesuai dengan SK Gubernur

Kategori :