Koranradarseluma.net - Lintasarta buka suara setelah terseret dalam kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo periode 2020-2024. Lintasarta memastikan akan bersikap kooperatif dan transparan.
"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," kata Head of Corporate Communications Lintasarta Dahlya Maryana dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Di sisi lain, Lintasarta menjamin perlindungan data pengguna dan enterprise. Terakhir, pihaknya menyatakan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan pengguna. "Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise," jelasnya.
"Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS di Kominfo periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Bani menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL). "Pada 2020 sampai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, pada 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani.
Saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.