Revisi UU TNI, Prajurit TNI Aktif Bakal Ditempatkan di Kementerian dan Lembaga

Sabtu 15 Mar 2025 - 09:50 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan TNI tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dalam revisi UU TNI, terutama terkait pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. 

Penempatan prajurit TNI aktif merupakan salah poin yang bakal mengalami perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian, lembaga di luar bidang pertahanan. TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menegaskan, pihaknya akan menjaga peran militer dan otoritas sipil dalam revisi UU TNI. 

"TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," tandas Agus.

Agus mengatakan, revisi UU TNI juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Termasuk, kata Agus, penyesuaian tupoksi TNI dan tugas angkatan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan salah satu poin perubahan dalam revisi UU TNI adalah penugasan prajurit TNI aktif di jabatan publik atau sipil. 

Dalam revisi UU TNI tersebut, pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.

"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 yang sekarang sedang berlaku," ujar Sjafrie Sjamsoeddin dalam raker dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sjafrie menuturkan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, harus pensiun dini. Instruksi tersebut dimasukan dalam usulan dari pemerintah dalam revisi UU TNI.

"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," tandas Sjafrie.

Dia menjelaskan prajurit TNI aktif tak perlu pensiun jika mendapat penugasan di 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan tersebut. Di sisi lain, prajurit TNI aktif bisa ditugaskan menempati jabatan sipil di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut, namun diwajibkan pensiun.

"Ada 15 (kementerian dan lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun. Jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak," pungkas Sjafrie.

Kategori :