Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma sebelumnya sudah menyurati seluruh perusahaan perkebunan
menyampaikan luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola di Kabupaten Seluma.
"Kita sudah bersurat kepada seluruh perusahaan perkebunan dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita meminta kejelasan terkait dengan HGU yang mereka kelola. Namun dari BPN sudah bersurat agar kita menunggu data dari Kanwil Provinsi Bengkulu,"kata Samsul Aswajar, S.Sos Wakil Ketua I DPRD Seluma, kemarin.
Samsul menjelaskan setelah luasan HGU yang dikelola oleh perusahaan diketahui, DPRD Seluma selanjutnya akan merumus terkait dengan plasma. "Ada beberapa PT yang memang luasnya di bawah 4.000, bahkan hanya 1.800 mereka sudah memiliki Plasma. Pada dasarnya kalau sesuai aturan mereka tidak dibebankan untuk Plasma," jelasnya.
"Namun ada juga PT yang walau luasnya sesuai aturan belum masuk tapi tetap melaksanakan plasma itu kita apresiasi. Tapi yang menjadi persoalan ini adalah yang luas di atas 4.000 hektar tetapi tidak ada plasma," sambungnya.
Samsul menyampaikan informasi yang diterima DPRD Seluma, untuk HGU PT Agri Andalas akan berakhir dan akan diperpanjang lagi. "Termasuk dengan PT Agri Andalas nanti kita akan minta mereka memaparkan luas HGU yang dikelola dan juga terkait dengan izin HGU yang kabarnya akan berakhir," tuturnya.
Dikatakan Waka I, hal ini merupakan tindaklanjut atas instruksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. "Ya, ini merupakan tindaklanjut dari instruksi presiden di Sentul beberapa waktu yang lalu," tutupnya