Koranradarseluma.net - Warga Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan masih melakukan penolakan keberadaan kuari di Desa Talang Alai. Saat ini warga sudah menyurati Bupati Seluma mengeluhkan terkait aktivitas kuari batu yang berada di Desa Talang Alai.
Dijelaskan Jahar warga Desa Talang Alai bahwa sejak awal bahwa masyarakat sudah menolak keberadaan kuari karena jalan menuju desa Talang Alai baru dihotmik setelah puluhan tahun lamanya masyarakat terus berhadapan dengan akses jalan rusak, alasan masyarakat menolak kuari ini salah satunya untuk menjaga jalan agar tahan lama dan tidak dilalui oleh mobil bermuatan berat.
Namun alasan terkuatnya yakni, masyarakat menolak karena melanggar perda bahwa Kecamatan Air Periukan tidak termasuk dalam lokasi pertambangan.
"Kami telah melayangkan surat kepada Bupati Seluma agar bisa membantu dan berpihak kepada masyarakat. Kini kuari di desa kami terus beroperasi, sedangkan dalam perda Seluma, bahwa Kecamatan Air Periukan tidak termasuk lokasi pertambangan,ini tercantum dalam perda Seluma tahun 2013 no 2, tentang tata ruang kawasan tambang 44089 hektare ,tidak termasuk di kecamatan air periukan, THN 2012-2032 pasal 27 terutama ayat 3," jelas Jahar.
Isi surat yang disampaikan ke Bupati Seluma yakni, Cv Tew Sentral Abadi yang beroperasi menambang batu koral (kuari) di desa talang alai di duga ilegal karena melanggar Perda RT RW dan di duga izin usahanya tersebut di manipulasi,(terutama perda Seluma tahun 2013/2032 pasal 27 tentang tata ruang).
Dari awal masyarakat sudah menolaknya dengan cara membuat spanduk penolakan dan memasang portal di jalan desa yg dilewati proyek tersebut. Namun usaha masyarakat tersebut dituding pihak perusahan merintangi Jalan proyek dan warga dilaporkan kepolda, Bahkan masyarakat pernah diancam melalui pesan singkat seperti dari saudara Faqih dan Aan (pihak kuari).
Dengan kata "kaba tunggu Bae tanggal mainnya au, dan kalu ido Ndak dipenyapi jemo gara postingan ini klo,". Dengan adanya kasus di atas warga mohon agar di proses sesuai dengan aturan pertambangan serta oknum yang terkait di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikianlah laporan masyarakat kepada bapak Bupati agar dapat di tindak lanjuti. Isi surat laporan warga Desa Talang Alai pada Bupati.
Lanjutnya, permasalahan ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi, mulai dari tingkat desa, Kecamatan, tingkat Polsek bahkan sampai ke Gubernur Bengkulu. Namun untuk hasilnya kuari tetap berjalan dan sebagian masyarakat tetap meminta kuari jangan lagi operasi. Memang aksi penolakan masyarakat atas keberadaan kuari yang di kelola pihak CV. TEW CENTRAL ABADI memang sudah lama namun sampai saat ini belum ada titik terang, mediasi sudah dilakukan berulang kali bahkan sampai menurunkan pihak TNI/ POLRI untuk menengahi masalah tersebut.
Masyarakat menyerukan penutupan Kuari Batu merupakan harga mati tanpa ada kesepakatan atau musyawarah lagi, masyarakat menilai bahwa keberadaan kuari tersebut ilegal dan tidak memiliki izin yang jelas.
Walaupun ada izin lengkap masyarakat tetap menolak, masyarakat memang menginginkan kuari tersebut tutup permanen.
" Iya Sudah Operasi, saya atas nama masyarakat tidak mau kalau kuari beroperasi dengan cara zolim, bikin peraturan seenak penguasa. Sebenarnya untuk apa bikin Perda kalau bisa dilanggar dan tidak ada penindakan. Kami terus mendapat ancaman bahkan di media sosial kami secara terang-terangan ditantang oleh oknum" jelas Jahar.
Sampai dengan berita ini ditulis Radar Selum belum mendapat konfirmasi dari pihak kuari.