Soal Gagal Bayar 2024, DPRD Seluma, Sarankan Setelah Perubahan APBD 2025

Selasa 11 Mar 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar, S.Sos menyampaikan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan dilaksanakan pada bulan April hingga bulan Mei. Untuk penyesuaian efisiensi anggaran maka nantinya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Jadi saat ini APBD 2025 sudah ada efisiensi,  APBD perubahan belum dibahas dan Perkada juga belum," kata Samsul Aswajar, kemarin (11/3).

Terkait dengan kegiatan gagal bayar tahun 2024, Samsul menyarankan agar dibayar setelah Perubahan APBD 2025 disahkan. Karena menurutnya setelah reviu dari inspektorat selanjutnya, pemerintah daerah memasukan anggaran utang di dalam Perubahan APBD 2025. "Untuk utang gagal bayar itu dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan. Untuk yang sudah dibayar sebelum APBD Perubahan disahkan maka itu kekeliruan," jelasnya.

Sementara itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pelaksanaan pembayaran melampaui Tahun Anggaran APBD dimulai dengan kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian.

Pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untukmenganggarkan dalam perubahan perkada tentang penjabaran APBD melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD.

Pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Kategori :