Tiga Kali Tak Hadir, Anggota Dewan Dilaporkan ke Ketua Partai

Selasa 11 Mar 2025 - 17:44 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Wakil Ketua (Waka) I  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar, menyampaikan bagi anggota DPRD Seluma yang tidak menghadiri sidang paripurna, dan rapat alat kelengkapan dewan selama tiga kali berturut-turut tanpa disertai alasan yang jelas maka akan dilaporkan ke ketua partai masing-masing dan tidak menutup kemungkinan terancam dikenai sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).

Samsul mengatakan, pemberian sanksi bagi anggota dewan yang sering mbolos ini sesuai amanah Tata Tertib (Tatib) DPRD Selua yang baru disahkan. Dimana dalam Tatob itu disebutkan, anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna dan rapat alat-alat kelengkapan dewan sebagai tugasnya selama tiga kali berturut-turut dapat diberi sanksi.

"Kalau Tatib sebelumnya itu batas enam kali berturut tidak hadir. Kalau sekarang tiga kali. Pada dasarnya secara garis besar tidak ada yang berubah masih tetap sama," kata Samsul Aswajar, kemarin (11/3).

Tatib telah disempurnakan sesuai amanah PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD. Samsul menegaskan, anggota dewan yang melanggar tidak diberi surat teguran terlebih dulu, melainkan langsung akan disampaikan ke pimpinan partai langsung. BK akan menindaklanjuti hasil laporan dari pimpinan dewan terhadap anggota dewan yang melanggar. Selanjutnya,hasil tindaklanjut tersebut akan disampaikan ke pimpinan partai yang bersangkutan. "Kita menunggu laporan dari pimpinan, kalau tidak ada laporan kita tidak akan menindaklanjuti," imbuhhya.

DPRD Kabupaten Seluma akhirnya menetapkan peraturan DPRD Seluma tentang Tatib dan kode etik. Pengesahan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan DPRD Seluma, yang berlangsung di ruang rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.

Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.

Berdasarkan Permendagri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA.

Kategori :