Bacoan Jemo Kito - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menyampaikan saat ini pihaknya sudah menerima laporan soal ada pemilih sakit yang tidak didatangi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Liku Tiga, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan.
Saat ini informasinya Panwascam Seluma Selatan akan merekomendasikan terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Sementara itu Wawandri anggota Panwascam Seluma Selatan saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan saat ini tengah dilakukan pengkajian di tingkat kecamatan. "Untuk saat ini masih dikaji di tingkat kecamatan," kata Wawan, beberapa waktu lalu.
Apabila dikenakan sanksi etik maka tentu KPPS di kelurahan setempat akan sangat dirugikan lantaran tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup.
Sementara itu, Ketua KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan saat ini KPU Seluma belum menerima rekomendasi dari Bawaslu perihal dugaan pelanggaran etik. "Belum ada untuk saat ini," singkatnya.
BACA JUGA:KPU Sudah Siap 100%, Hari Ini PSU di TPS 5 Mandi Angin
Kemudian sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dapat apabila terjadi bencana alam yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan.
Pemungutan suara wajib diulang apabila pembukaan kota suara dan penghitungan tidak sesuai dengan aturan dan tata cara. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda tangan atau tanda khusus, menuliskan nama pada surat suara yang sudah digunakan.
KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan. Dan wajib dilakukan PSU apabila pengawas TPS menemukan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPTb dan DPT.
Dikabarkan sebelumnya, Enung salah satu warga kelurahan Sidomulyo tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2014. Hal tersebut lantaran petugas KPPS TPS 5 Kelurahan Sidomulyo atau Liku Tiga tidak mendatanginya ke rumah. Padahal keluarga sudah mendaftar dan menyampaikan laporan ke petugas KPPS.