Koranradarseluma.net - Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap anak pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
Pada Kamis, tanggal 6 Maret 2025, anak pelaku JK menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK. Anak pelaku JK dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
"Iya, untuk sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap anak pelaku JK telah kita bacakan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK, kita tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang.
Eko juga menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Terlihat digelar secara tertutup. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 18 Maret 2025 mendatang, dengan sidang agenda Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum anak pelaku," pungkasnya.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan