Koranradarseluma.net - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais rupanya sudah punya utang dengan pihak ketiga sejak tahun 2023. Yang berdampak pihak ketiga enggan memberikan utang obat lagi kepada RSUD Tais. Bahkan kabarnya utang obat RSUD Tais kepada pihak ketiga sudah mencapai Rp2,9 miliar
"Hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) tahun 2025 itu dianggarkan Rp1,8 miliar untuk pembayaran utang obat tahun 2023 dan sekaligus pembelian obat tahun 2025," kata Sugeng Zonrio Waka I DPRD Seluma, kemarin (5/3).
Sugeng menyampaikan memang mekanisme pembelian obat RSUD dengan pihak ketiga ini adalah dengan utang. Obat diberikan dulu ke RSUD Tais kemudian setiap tahun dibayar. Namun entah apa penyebabnya sehingga pada tahun 2023 ada piutang obat yang belum selesai.
"Kita anggarkan itu untuk pembayaran piutang. Dan juga ada anggaran untuk pembangunan gedung. Jangan sampai kita gali lubang tutup lubang. Jangan sampai nanti pihak ketiga tidak mau memberi RSUD kita obat lagi karena ada utang ini," jelas Sugeng.
Diakuinya memang pada tahun sebelumnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari RSUD Tais terus melampaui target. Dan sudah sepatutnya RSUD Tais dibangun atau dibenahi. Apalagi kelengkapan rumah sakit ini sudah lengkap.
"Inilah yang kami harapkan agar kepala daerah bapak Teddy Rahman dan Gustianto dapat memaksimalkan pelayanan di rumah sakit," tutupnya.
Salah satu badan layanan umum daerah (BLUD) saat ini di Kabupaten Seluma adalah RSUD Tais. Dari pembahasan RAPBD tahun 2023 lalu, RSUD Tais adalah salah satu OPD yang bertugas untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk tahun itu RSUD Tais menghasilkan PAD sebesar Rp6 miliar lebih. Dari target yang diberikan yaitu Rp5 miliar. Sehingga dalam hal ini merupakan suatu keberhasilan dari RSUD Tais.
Sebenarnya PAD dari RSUD Tais dapat dimaksimalkan lagi. Apabila sejumlah peralatan dan ruang operasi difungsikan. Padahal alatnya sudah lengkap, SDM-nya juga ada. Tinggal lagi kendalanya adalah gedung. Pembangunan gedung khusus ini membutuhkan dana yang lumayan.
RSUD Tais, hingga saat ini statusnya masih berdiri sendiri belum berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Hal tersebut juga yang mengakibatkan banyak anggaran dari kementerian kesehatan tidak bisa disalurkan ke RSUD Tais.
Mengingat hal tersebut, ke depan harapannya hal ini dapat dibenahi oleh pemerintah daerah. Sehingga nantinya RSUD Tais tidak lagi berada di bawah naungan Dinkes Kabupaten Seluma. Berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) jelas disebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah bisa berbentuk Badan, Kantor dan rumah sakit. Sehingga jelas kedudukan RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Namun pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 209 ayat (2), (LTD) sebagai induk lembaga RSUD sebagaimana pada PP 41 Tahun 2007 sudah tidak tercantum lagi dalam perangkat daerah kabupaten atau kota.