Koranradarseluma.net - Kuasa hukum pengurus harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu, Sasriponi Ranggolawe, SH, MH menyampaikan bahwa hasil laporan pihaknya ke Polda Bengkulu sudah diterima, namun masih perlu melengkapi berkas pengaduan.
Masalah internal PPP di Bengkulu memang sudah memuncak sejak beberapa waktu lalu, bahkan para pengurus inti PPP sudah laporkan ketua DPW dan Sekretaris ke DPP. Diketahui yang dilaporkan ini yakni Ketua DPW PPP, Erwin Octavian SE dan Sekjen PPP Riki dalam dugaan penggelapan ratusan juta dana hibah bantuan politik. Tidak tanggung yang melaporkannya juga merupakan pengurus Pengurus Harian Wilayah Bengkulu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada hari Kamis (27/2) lalu.
"Kami Dipinta melengkapi berkas, Insyaallah tanggal 5 Maret 2025 kami akan melengkapi berkas pengaduan ke Polda Bengkulu" sampai Sasriponi. Sebelumnya, Laporan dilayangkan diduga tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dana hibah Kesbangpol ke Partai Persatuan Pembangunan dalam kurun waktu Tahun 2021 s/d Tahun 2024, oleh Ketua DPW PPP dan Sekretaris kepada pengurus. Dalam laporannya Pengurus harian PPP wilayah Bengkulu mengindikasikan nilai dana yang digelapkan kurang lebih 600 Juta Rupiah.
" Yang jelas laporan sudah masuk dan diterima langsung dibidang Tipikor, tinggal lagi kami diminta menambahkan bukti-bukti kuat lainnya untuk memperkuat kebenaran laporan" sampainya.
Adapun para Pelapor diantaranya M Fadli Prayogi jabatan Bendahara PPP, H Misrin jabatab Korwil Bengkulu Utara, M Nasir jabatan Ketua Dewan Pakar, Herwan MKD, Enly Marisa, Nizon laili, Heri Ifzan, Eliya Marisa, HJ Margareta, Nurman Burhan, dengan Kuasa Hukum Sasriponi Bahrin Rangolawe SH. MH.