4. Keluar Mani dengan Sengaja
Keluar mani karena berhubungan badan, onani atau rangsangan yang disengaja juga membatalkan puasa. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, maka hal itu tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kehendak seseorang.
5. Haid dan Nifas bagi Wanita
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas di tengah hari saat berpuasa, maka puasanya batal dan ia harus menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
6. Mengeluarkan Darah dengan Sengaja (Hijamah)
Beberapa ulama berpendapat bahwa mengeluarkan darah dalam jumlah besar. Seperti melalui hijamah (bekam), donor darah atau tindakan medis lainnya, dapat membatalkan puasa. Namun, jika pengambilan darah hanya dalam jumlah sedikit. Seperti tes darah, maka puasanya tetap sah.
7. Gila atau Kehilangan Akal
Jika seseorang mengalami gangguan kejiwaan atau kehilangan akalnya di siang hari Ramadan, maka puasanya batal. Sebab, puasa hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki akal sehat dan mampu menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran.