Koranradarseluma.net - Kecamatan Semisang Alas Maras Maras (SAM) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) , untuk membahas rencana pembangunan tahun 2026 serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Disampaikan Camat Semidang Alas Maras Nurdin, S. Ip dikonfirmasi kemarin (25/2) mengatakan hari kegiatan musrenbangcam tingkat Kecamatan tujuan wujudkan Kabupaten Seluma yang Elok, Maju, Adil, Sejahtera, Berkelanjutan dan Beriman. Disamping itu Camat beserta staf Kantor Kecamatan mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati Seluma Teddy Rahmat dan Wakil Bupati Seluma Drs. Gusianto.
"Musrenbangcam dihadiri Asten III Riduan Sabrin, ST Edy Firmasyah, SE. M.Si Kabid Bappeda Seluma, Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Semidang Alas Maras, perwakilan Polsek, Masyarakat staf Kantor Kecamatan. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah menyusun prioritas pembangunan dengan kebijakan nasional, terutama dalam memperkuat ketahanan pangan. Kepmendes No. 3 Tahun 2025 sendiri memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan swasembada pangan nasional.
"Melalui Musrenbangcam dan sosialisasi ini, diharapkan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung program nasional dalam meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan. Tujuan musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan di tingkat kecamatan yang bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan daerah secara partisipatif. Adapun tujuan utama dari Musrenbangcam adalah menampung aspirasi masyarakat menghimpun usulan pembangunan dari desa/kelurahan untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan. Mengintegrasikan usulan dari tingkat desa/kelurahan dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional agar lebih terarah dan efektif..Memilih dan menetapkan program yang paling dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya. Memastikan penggunaan Dana Desa, APBD, atau sumber pendanaan lainnya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Merancang program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.